Template ini gratis jika anda ingin mendapatkannya unduh disini Download Now!

Waspada..! Polisi Online Mengintai

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian () sejak 8 Oktober 2015 lalu.

Melengkapi Surat Edaran tersebut, saat ini di Jakarta telah terpasang system Big Data Cyber Security Indonesia yang juga ditautkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan ke Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional untuk menyedot seluruh informasi yang diunggah melalui internet di Indonesia.

Sistem ini menjadi semacam polisi internet yang tidak hanya memantau situs-situs, namun juga memantau seluruh percakapan cyber baik itu di sosial media Facebook, WhatApp, BlackBerry Massenger hingga ke pesan SMS setiap orang yang ada di Indonesia. Intinya semua aktivitas yang menggunakan jaringan internet akan otomatis tersedot masuk ke Big Data.

Waspada..! Polisi Online Mengintai
images via: bicara.id


Polisi online ini akan mencari hal-hal yang bersifat sensitif, baik berupa gambar pimpinan negara atau perkataan yang bersifat guyonan maupun lelucon. Tidak hanya bersifat umum, sistem ini juga dapat menyusup ke dalam grup BBM yang bersifat privat sekalipun.

Kumungkinan besar, kasus-kasus Fadli Rahim (33), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Gowa akan bertambah banyak. Fadli divonis Pengadilan Negeri Sungguminasa selama 8 bulan karena mengkritik Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo melalui grup LINE.

Surat Edaran hate speech yang telah didistribusikan oleh Polri ke seluruh Polda dan Polsek di seluruh Indonesia itu menuai tanggapan beragam dari masyarakat. Tidak sedikit diantaranya yang bertanya, maksud dari tiap-tiap poin yang termaktub dalam Surat Edaran itu.

Apalagi Surat Edaran tersebut tidak hanya mendorong lahirnya polisi online, tapi juga dalam bentuk off line, semisal orasi dan sebagainya. Lihat versi lengkap Surat Edaran Polri tersebut di bawah ini:

Dari sekian banyak penjabaran dalam Surat Edaran tersebut ada beberapa hal yang sangat perlu dan wajib diketahui oleh pengguna internet di Indonesia.






Pada Nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan bahwa “ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:
1. Penghinaan,
2. Pencemaran nama baik,
3. Penistaan,
4. Perbuatan tidak menyenangkan,
5. Memprovokasi,
6. Menghasut,
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial”.
Pada huruf (g) selanjutnya disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:
1. Suku,
2. Agama,
3. Aliran keagamaan,
4. Keyakinan atau kepercayaan,
5. Ras,
6. Antargolongan,
7. Warna kulit,
8. Etnis,
9. Gender,
10. Kaum difabel,
11. Orientasi seksual.
Pada huruf (h) selanjutnya disebutkan bahwa “ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain:
1. Dalam orasi kegiatan kampanye,
2. Spanduk atau banner,
3. Jejaring media sosial,
4. Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi),
5. Ceramah keagamaan,
6. Media massa cetak atau elektronik,
7. Pamflet.
Pada huruf (i), disebutkan bahwa “dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau penghilangan nyawa”.
Prosedur penanganan
Adapun, pada nomor 3 SE itu, diatur pula prosedur polisi dalam menangani perkara yang didasari pada hate speech agar tidak menimbulkan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial yang meluas.
Pertama, setiap personel Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian.
Kedua, personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.
Ketiga, setiap personel Polri melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya. Terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.
Keempat, setiap personel Polri melaporkan ke pimpinan masing-masing terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.
Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan, antara lain:
– Memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat,
– Melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian,
– Mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian,
– Mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat;
Jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan:
– KUHP,
– UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
– UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
– UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan
– Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
Sumber Kompas


Kapolri sebagaimana dilaporkan oleh Rappler 29 Oktober 2015 mengatakan, diterbitkannya surat edaran ini sebagai bentuk memberikan efek jera kepada kelompok yang gemar membuat pernyataan yang tidak bertanggung jawab. Sayangnya, tidak sedikit masyarakat yang menilai Surat Edaran tersebut sebagai bentuk pembungkaman suara kritis di media sosial.

Kabareskrim Komjen Anang Iskandar dikutip dari Tribunnews secara tegas membantah pernyataan tersebut. Ia berdalih, media sosial saat ini sudah tidak bisa lagi dibungkam. Hanya saja ia meminta pengguna sosial media untuk tidak berlebihan. Sebab, jika berlebihan dan ada yang melapor, maka itu bisa diproses hukum.

“Kalau nulis jangan sampai mengganggu privasi orang,” singkatnya.

Walau ada yang tidak sepakat dengan Surat Edarah Polri tersebut, tidak sedikit pula yang mendukung. Bahkan menilai hal ini bisa mengurangi ideologi kekerasan di Indonesia. Rohaniwan sekaligus pengamat sosial, Romo Benny Susetyo dilansir Kompas mengatakan, ini adalah satu kemajuan yang besar di Indonesia.

Entahlah… ini kemajuan atau kemunduran demokrasi?

Sumber: http://bicara.id/waspada-polisi-online-mengintai/

Post a Comment

tesssssssss
tesssssssss
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.